Perjanjian Komitmen Fee Mediator | Surat
Para Pihak sepakat membayar Fee Mediator sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per sesi (4 jam).
“Para pihak dengan ini berkomitmen untuk membayar biaya mediator sebesar [Jumlah Rupiah] per jam, dibagi sama rata. Biaya tersebut harus dibayar di muka sebelum sesi mediasi dimulai. Para pihak memahami dan menyetujui bahwa biaya mediator tetap menjadi kewajiban mereka sepenuhnya meskipun proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan perdamaian, kecuali jika mediator terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang serius.”
The mediator cannot hold the settlement agreement (Akta Perdamaian) hostage for non-payment of fees. The Akta belongs to the parties; the fee agreement is a separate contract. However, the mediator can refuse to sign the Akta until the fee receipt is issued. Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator
In the bustling landscape of Indonesian commercial and civil litigation, the path of litigation is often long, expensive, and public. As a result, Alternative Dispute Resolution (ADR)—specifically mediation—has risen as a preferred method for resolving sengketa (disputes). However, there is a persistent myth that mediation is always "cheap" or that mediator fees are negotiable after the work is done.
: Deskripsi spesifik mengenai transaksi yang dimediasi (misalnya jual-beli tanah, pendanaan proyek, atau pengadaan barang). Para Pihak sepakat membayar Fee Mediator sebesar Rp 3
Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
Cantumkan nama lengkap, nomor KTP, dan alamat baik dari Pemberi Tugas (Pemilik Aset) maupun Penerima Tugas (Mediator). 2. Objek Perjanjian Para pihak memahami dan menyetujui bahwa biaya mediator
Perjanjian ini merupakan komitmen bersama dan mengikat para pihak serta ahli waris atau penerus haknya.
Follow: